transparan; b. AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari. Sementara yang dimaksud keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uan pengelolaan keuangan desa. Pada APBN-. Ruang lingkup Pengelolaan Keuangan Desa dalam Peraturan. Adapun indikator tertib dan disiplin anggaran yang tertuang dalam Pemendagri No. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan keuangan desa tidaklah mudah, apalagi bagi desa yang kekurangan sumber daya manusia. Sedangkan catatan yang saya rilis sebelumnya mengenai hukum keuangan daerah. "Anggaran yang besar tersebut saya berharap pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31. Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme. Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. tertib; dan e. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31. 2. c. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. 2K 15. transparan; b. Source: digilib. Di dalam ketentuan tersebut diatur beberapa definisi terkait pengelolaan keuangan desa, sebagai berikut:11 Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai denganKeseluruhan pendapatan desa akhirnya harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). 2. Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN menjelaskan bahwa dana desa harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang–undangan, efisien, ekonomis, efektif,. Dana Desa adalah dana yang. la. partisipatifserta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dan. Pengelolaan keuangan desa tersebut dikelola dalam masa 1 (satu) tahun mengenai pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. penelitian yang dilakukan Afrizal et al. akuntabel; c. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari. -7 - (2) APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. op. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 periode4. op. AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 5 (1. Pengelolaan keuangan desa tersebut dikelola dalam 1 (satu) tahun anggaran yaitu mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. transparan, yaitu semua informasi disajikan secara terbuka dan. Dalam Permendagri 113 tahun 2014 mengenai asas pengelolaan keuangan desa menjelaskan keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 1. 4) Pemanfaatan SDA-Lingkungan secara berkelanjutan. Pengelolaan keuangan desa tidak hanya membutuhkan sumber daya manusia yang handal, tetapi juga sumber daya keuangan yang memadai. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2018 Anggaran. 1, Oktober 2018 : 29 - 41 ISSN 2337-4314 36 Secara definisi transparan merupakan Prinsip keterbukaan yang. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan. Siklus Pengelolaan Keuangan Desa: Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban 1. 3 Tahun B. disiplin anggaran. Ni‟matul Huda , Hukum Pemerintahan . Permusyawaratan Desa. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. • APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 113/2014 • Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan. A. Analisis Pemanfaatan Dana Desa Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Nagari Talang Anau Kabupaten Lima Puluh Kota. SALINAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni dimulai tanggal 1 Januari sampai. Pengelolaan Keuangan Desa. Bastian, Indra. (Pasal 2) 3. MATERI KELEMBAGAAN DESA. Pengelolaan Keuangan Desa. BAB IIAzas Pengelolaan Keuangan Desa 113/2014 • Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa pada masa pandemi di Desa Wiau Kecamatan Posumaen Dalam rangka pelaksanaan perencanaan pembangunan desa yang baik, kementerian desa mengeluarkan Program Inovasi Desa (PID) pada tahun 2019 yang dipayungi oleh peraturan eputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa I (satu) tahun anggaran mulai tanggal I Januari sampai dengan 31 Desember. Pendahuluan 1. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pedoman alokasi dana desa. (Pasal 1, angka 6, Permendagri No. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, berimbang serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Menurut (Suharto, 2006) dalam (Miftahudin, 2018), akuntabilitas dapatPedoman pengelolaan keuangan desa ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan dan disiplin anggaran serta Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dikelola pada masa 1 (satu) tahun anggaran yakni dari awal 1 Januari sampai. desa, pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yaitu transparan, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pemerintah desa tidak hanya akan mengelola. Keuangan Desa khususnya Dana Desa. Anggaran serta Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu). Sementara untuk masa pengelolaannya, yaitu selama 1 tahun anggaran yang terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Peran Aktif Warga Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Adapun asas Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) di antaranya transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. id@gmail. • APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan. Catatan Pojok YUSRAN LAPANANDA, SH. 68373. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014: Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel,. Rahaditama, Muhammad Williams. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial,. BAB III MAKSUD, TUJUAN DAN RUANO LINGKUP Pasal 3 (1) Maksud. Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa: keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari. BAB IIBAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. Si Kasubid Pelayanan Perbendaharaan BPKA Kabupaten Mojokerto CP. Siklus Pengelolaan Keuangan Desa: Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban 1. Pengelola Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 113/2014 adalah Perangkat Desa dengan penekanan pada penyebutan fungsi, sedangkan pada perubahan, penekanan pada Perangkat Desa dengan penyebutan (nomenklatur) sesuai SOTK Pemerintahan Desa yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tentang SOTK Desa. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal. 20 Tahun 2018, pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa satu tahun anggaran yakni tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember. mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. • Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Badan Permusyawaratan Desa. 4 tahun 2015). 16. Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik maka pengelolaan keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri 113 tahun. Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. BAB II . E. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa asas pengelolaan keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas-asas tranparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai… Pengelolaan Keuangan Desa kembali diubah. tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 11. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. [email protected]@MAGETAN. (Pasal 4, Permendesa No. 3 Tahun b. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 periode secara berkelanjutan. serta dilakukan dengan tertib dan disiplin dalam suatu anggaran. 3. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Undang-Undang RI Nomor 6/2014 tentang Desa telah ditetapkan dan implementasi atas amanat ini akan memasuki tahun ke tiga pada 2017. Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Selain itu dijelaskan dalam pasal 5 bahwa dalam Pengelolaan Keuangan . Sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun. Pendahuluan. Pengelolaan keuangan desa dilakukan dalam masa satu tahun yaitu dimulai pada 1 januari sampai dengan 31 Desember. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 18 bahwa Anggaran Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh. 4 Tahun 10. Asas dan Masa PKD (Pengelolaan Keuangan Desa) Dalam prosesnya, mengelola keuangan desa tentu tidak bisa sembarang. (2) Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sistem pengelolaan keuangan desa mengikuti sistem anggaran nasional dan daerah yaitu dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31. • Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan dikelola dalam tahun anggaran tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 2. Permusyawaratan Desa. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai. • APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu). BAB Ill KEKUASAAN PENGELOLAAN KEKAYAAN MILIK DESA Pasal 3 (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili. desa dalam pengelolaan keuangan desa akan dibantu. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggalAZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dokumen umum tentang pengelolaan keuangan desa,. Bagian Kedua Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampaiPengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Asas transparan menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak masyarakat. Apa itu APB Desa? Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. disiplin anggaran. T Tempat/Tgl Lahir : Bengkulu. 20 tahun 2018 keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif. 18 azas pengelolaan keuangan desa keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; pengelolaan keuangan desa, dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 desember. Permusyawaratan Desa. Sumber pendapatan desa sebagaimana tercantum dalam Permendagri 20 Tahun 2018 yang terdiri atas: Pendapatan asli desa (PADes), terdiri dari hasil usaha desa (HUDes), hasil Kekayaan desa. Azas Pengelolaan Keuangan Desa 113/2014 • Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib. Dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran. Tahapan Pengelolaan Keuangan Desa Pemahaman tentang pengelolaan keuangan desa merupakan aspek penting dan mendasar yang harus dimiliki oleh para perangkat 21Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa Dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. BAB XV. Tinjauan Teori. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 5. Sementara yang dimaksud keuangan Desa. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pengertian & Konsep Pemerintah Desa Dosen Pengampuh: Boy Piter Nizu Kekry, SE. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengertian ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 (Permendagri 20/2018) tentang Pengelolaan Keuangan Desa. D. Adapun indikator tertib dan disiplin anggaran yang tertuang dalam Pemendagri No. 611 -7- (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Alamat : Banjar Dinas Delod Margi Email : pemdes. • APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu). (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. “Keuangan desa dikelola berdasarkan azaz-azas transparan,. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. 0225940000. 20, BN. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran. 2. 2. : 085263863944. Dalam pengelolaan keuangan desa tersebut perlu diperhatikan dan ditaati asas umum pengelolaan keuangan desa yaitu, keuangan desa harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat desa ; 3) Pengelolaan keuangan. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, berimbang serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan ADD dalam keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Asas pengelolaan keuangan desa adalah nilai-nilai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. 4 Tahun . B KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA 1. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, APB Desa terdiri dari. Overview Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 2, Permendagri No 37 Tahun 2007). Transparansi (Transparancy) Dalam Pasal 4 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NO. Menurut Pemendagri No. Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintahan Desa dalam kepemilikan kekayaan desa. BAB II KEKUASAAN PENGELOLAAN. 32/2004. serta dilakukan dengan tertib dan disiplin dalam suatu anggaran. 2. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. • Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Transparansi (Transparancy) Dalam Pasal 4 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NO. MEDAN (): Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto, diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, menjadi pemateri dalam kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum di Kecamatan Namorambe, yang digelar Kamis pekan lalu. TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Studi Pada Desa Wayame Kota Ambon Provinsi Maluku) Hartina Husein1. BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas Transparan, Akuntabel, Partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. ,M. 3. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 2 Tahun C. Tujuan Tertentu Pengelolaan Dana Desa pada Pemerintah Desa; Mengingat : 1. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU No. 20 Tahun 2018 yakni : 1. Dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai . (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.